BERITA UTAMAPAPUA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jayapura, Dua Tersangka Diamankan

47
×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jayapura, Dua Tersangka Diamankan

Share this article
Dua pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit I berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DSB (30) dan BS (39) diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Kotaraja. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Djoni Tandiola melakukan penyelidikan intensif.
“Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota kami mengamankan tersangka DSB di depan Kantor Dinas Kesehatan Jayapura, Kotaraja. Modus yang digunakan sistem tempel, barang bukti disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ungkap Kombes Pol Alfian Kamis (8/1/2026).

iklan

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah batu serta di dalam botol plastik bekas yang diletakkan di area taman depan kantor.

Hasil interogasi terhadap DSB yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate mengarah pada tersangka BS sebagai pemasok. Petugas kemudian mengamankan BS di Jalan Abepura–Sentani.
Penggeledahan dilanjutkan di kediaman BS di Kos Arjuna, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Dari lokasi itu, tim Opsnal menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar.
Total barang bukti yang disita meliputi 17 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 10,5661 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening kosong dan peralatan pengemasan, uang tunai Rp500.000 diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Papua untuk proses penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Papua mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Warga diimbau terus bersinergi menciptakan Papua bersih dari narkoba.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *