BERITA UTAMAMIMIKA

Keputusan Kasasi Inkrah, Bupati Mimika Tegas Tidak akan Bayar Tuntutan 7 Titik Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

0
×

Keputusan Kasasi Inkrah, Bupati Mimika Tegas Tidak akan Bayar Tuntutan 7 Titik Lahan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran, Ketua PN Timika dan Kuasa Hukum Pemda saat memaparkan hasil putusan kasasi terkait sengketa lahan di Mimika

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan tidak akan membayar tuntutan ganti rugi atas tujuh titik lahan yang selama ini diklaim Kelompok Meki Jitmau. Sikap tegas ini disampaikan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bupati Rettob mengatakan, seluruh proses hukum atas tujuh titik lahan tersebut sudah ditempuh hingga tingkat kasasi dan hasilnya lima kasus dimenangkan Pemda Mimika, satu kasus tidak dilanjutkan, dan satu kasus yakni PPI Pomako dimenangkan Andreas.

“Dari tujuh titik yang digugat, lima titik dimenangkan Pemda, satu kasus tidak dilanjutkan. Hanya satu titik di PPI Pomako yang kita kalah dan itu pemiliknya pak Andreas,” ujar Bupati Rettob didampingi Ketua PN Timika, Putu Mahenda SH,MH, dan Kuasa Hukum Pemda Mimika Marvey Dangeubun SH di Pendopo Rumah Negara, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan, Meky Jitamu Cs selama ini terus mengajukan klaim terhadap sejumlah aset pemerintah, diantaranya Pangkalan PPI Pomako, SMA Negeri 1, Kantor Bupati Lama di SP 5, SD Inpres Sempan Barat, lokasi rumah DPRK, SMP Negeri 7, serta kantor Damkar SP 2.

Bupati Rettob memaparkan, untuk kasus SMA Negeri 1, Pemda Mimika telah melakukan pembayaran pada tahun 2013 kepada pihak yang menggugat bupati sebelumnya. Saat itu, pihak penggugat menyatakan tidak akan melanjutkan gugatan dengan dasar surat pernyataan bersama di DPRK. Namun ditengah perjalanan, gugatan kembali diajukan.

“Untuk SMA Negeri 1, mereka kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Putusannya jelas mereka kalah. Begitu juga titik-titik lain, hampir semua sama. Khusus Damkar SP 2, gugatan gugur karena pihak penggugat tidak pernah hadir selama persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan putusan inkrah tersebut, Pemda Mimika tidak akan membayar satu rupiah pun atas tuntutan yang kembali diajukan. Pemerintah juga tidak akan mentolerir tindakan pemalangan fasilitas umum.

“Kalau masih ada pemalangan, kami akan proses hukum. Putusan sudah inkrah dan itu final,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemda Mimika Marvey Dangeubun SH menerangkan, ada perkara yang sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama yakni Kantor Bupati lama. Namun Pemda mengajukan banding dan hasilnya putusan Pengadilan Negeri tingkat satu dibatalkan, kemudian diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Lima dari tujuh titik, Mahkamah Agung menolak gugatan. Jadi yang klaim-klaim sekarang tidak punya dasar hukum yang kuat. Putusan ini sudah inkrah dan salinannya juga sudah diterima para pihak,” tutur Marvey Dangeubun.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahenda, SH, MH menjelaskan, khusus untuk perkara PPI Pomako yang dimenangkan penggugat, saat ini masih dalam tahapan sebelum eksekusi.

“Untuk PPI Pomako, kami masih menunggu karena Pemda Mimika sedang memproses penurunan status lahan. Setelah itu baru dilakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan lokasi, luasan, dan status tanah. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan apakah dibayar atau tidak,” jelasnya.(fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *