Timika, fajarpapua.com – Diduga terjadi monopoli pembelian Ikan di Pelabuhan Perikanan Ikan (PPI) Pomako, pedagang ikan Bakul mendatangi anggota DPRD, Saleh Alhamid, di rumahnya, Kamis (3/11/2022) malam untuk mengadukan masalah tersebut.
Menurut Andi, ketua pedagang Bakul, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan melarang pedagang bakul untuk membeli langsung ikan ke kapal ikan yang sandar di pelabuhan Pomako.
Pemerintah memberikan hak membeli ikan kepada seorang pengusaha berinisial DD. Dimana DD ini menggunakan Dinas Perikanan untuk mengambil dan membeli semua ikan dari kapal, setelah itu baru dilelang kepada pedagang bakul.
“Kami Bakul (Pedagang ikan) ini dengan jumlah anggota sebanyak 25 orang sangat kecewa dengan monopoli yang dilakukan oleh si DD di PPI Pomako, yang mana kami Bakul membeli ikan harus melalui DD dan tidak diperkenankan untuk bertemu langsung Anak Buah Kapal (ABK),” ungkapnya.
Diketahui, DD adalah orang kepercayaan atau tangan kanan Dinas Perikanan, dengan mengatasnamakan Pemerintah daerah melalu Dinas Perikanan untuk mecengkal atau melarang kelompok Bakul agar tidak menemui ABK untuk menawar atau membeli ikan langsung.
“Saat kami (Bakul) menanyakan kepada Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), alasannya kenapa harus melalui si D, kenapa tidak melalui Dinas Perikanan langsung, tidak ada jawaban yang pasti dari PSDKP, mereka bentak – bentak dan bawaannya emosi saja pada kami, ada bahasa lagi bahwa kami tidak boleh ke kapal, yang ke kapal hanya D saja,” sambung Wakil Ketua Bakul, Heman.
Harga ikan diatas kapal Rp 35.000 per Kilogram, sedangkan harga ikan melalui D Rp 37.000 per kilogram, dan ini diluar retribusi yang harus dibayar.
Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, kelompok pembeli ikan dengan nama “Bakul” Ini datang kepada dirinya untuk meminta bantuan memperjuangkan keluhan mereka.
Dikatakan Saleh Alhamid, Pemerintah berdalih bahwa Pemda melalui Dinas perikanan yang beli, padahal bukan Dinas perikanan yang beli, dan Dinas Perikanan tidak punya anggaran untuk membeli ikan tersebut.
“Tapi yang beli itu si DD ini yang mengedepankan Dinas Perikanan.
Secara otomatis yang tadinya mereka beli dari kapal itu harganya murah tapi karena sudah melalui si DD ini maka si DD ini bermain harga, ini monopoli yang dibenarkan oleh Dinas Perikanan terhadap si DD ini seperti begitu kasarnya,” ujarnya.
Saleh mengatakan, begitu hebatnya DD ini menggunakan nama Dinas perikanan, mengkondisikan supaya seluruh pedagang ikan (Bakul) tidak boleh pergi ke kapal. Bahkan berkomunikasi dengan Anak Buah Kapal (ABK) pun dilarang, supaya jangan tercium harga ikan yang dibelinya.
“Dinas Perikanan berdalih bahwa Kalian Bakul tunggu saja, nanti si D yang lelang kepada kalian Itu kata kepala Dinas Perikanan,” ungkap Saleh Alhamid melalui pengakuan dari Para Bakul.
Saleh Alhamid juga mempertanyakan status DD ini sesungguhnya, DD bukan pedagang, tidqk punya Cold Storage (ruangan pendingin)
Cold Storage milik pemerintah yang bekerjasama dengan DD.
” Si D ini ditemukan akan menjual sendiri dari tangan dia tanpa diketahui pemerintah dengan menaikan sekitar 4 pick up. si DD menjual kepada penerima ikan di Mimika ini yang punya Cold Storage inikan banyak. Ada sekitar 12 orang,” cetusnya.
“Itulah permainan dia (D) , kalau dilelangkan pada mereka (Bakul) nanti harganya murah, tapi dari tangan dia (D) , dia bermain tapi terciumlah oleh mereka (Bakul) ini, bahwa satu pickup sudah tertangkap sama dorang – dorang ini. Akhirnya kemarin itu terjadi insiden dibawah (pelabuhan PPI). Mereka (Bakul) sudah tidak tahan, mereka menganggap masyarakat kecil selama ini berusaha membeli ikan ini namun sekarang dikontrol oleh seorang yang dihalalkan langsung oleh Dinas Perikanan,” ujarnya.
Kemudian Saleh Alhamid mengatakan, ada masalah lagi pelabuhan PPI, yaitu ada dugaan pungli yang luar biasa. Mereka (Bakul) diberikan catatan pake tangan untuk membayar, misalnya satu kilo mereka harus membayar Rp 2.000 .
“Anak – anak ini perorang setiap hari bisa membeli 2 ton. Coba dikalikan dengan Rp 2.000 . Dan pembayaran itu tidak ada cap atau stempel dari Dinas. Jadi ini hanya cakaran tangan dan suruh mereka (Bakul) membayar,” tuturnya.
Dikatakan Saleh, yang menekan mereka (Bakul) adalah petugas Dinas Perikanan yang namanya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Inilah yang mendesak mereka (Bakul), mengintervensi, melarang mereka, menakut – nakuti mereka untuk bertemu dengan ABK.
“Bahkan yang lebih aneh lagi, PSDKP ini lebih dulu bernegosiasi dengan ABK kapal. Kemudian si D ini datang bayar dengan mengatasnamakan pemerintah,” pungkasnya. (tim)