BERITA UTAMAMIMIKA

Buntut Pemalangan Jalan Poros Mapurujaya Pomako, Hari Senin Koperasi TKBM Janji Bayar Rp 124 Juta Upah Pekerja

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Buntut Pemalangan Jalan Poros Mapurujaya Pomako, Hari Senin Koperasi TKBM Janji Bayar Rp 124 Juta Upah Pekerja

Share this article
IMG 20220709 WA0047
Foto: Febri Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama saat melakukan mediasi antara Koperasi TKBM Pomako dengan empat kelompok buruh bongkar muat Pelabuhan Pomako.

Timika, fajarpapua.com – Aksi para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memblokade Jalan poros yang menghubungkan Kota Timika dengan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur pada Sabtu (9/7) pagi tadi akhirnya membuahkan hasil.

Hal setelah pihak Koperasi TKBM Pomako dalam mediasi yang digelar di Polsek Mimika Timur berjanji akan segera membayar upah kepada empat regu buruh yang terhambat pembayarannya.

ads

Kadistrik Mimika Timur, Bakri Athoriq kepada fajarpapua.com, Sabtu (9/7) mengungkapkan pemalangan terjadi karena adanya tunggakan gaji empat regu TKBM.

“Pembayaran upah buruh yang tergabung dalam empat regu terlambat selama kurang lebih dua Minggu oleh pihak Koperasi TKBM, masalah itu yang mengakibatkan mereka marah dan memalang jalan. Namun kedua pihak berhasil di mediasi di Polsek Mimika Timur,” ujarnya.

Tunggakan pembayaran gaji buruh yang belum dibayar oleh Koperasi TKBM Pomako ini terjadi untuk buruh yang tergabung di regu 9 , 11, 13, dan 18.

“Buruh TKBM yang tergabung di empat regu ini tidak puas karena hak mereka belum dibayarkan sedangkan bongkar muat sudah dilaksanakan sehingga mereka membuat aksi pemalangan dengan tujuan agar hak mereka dibayar,” ujarnya.

Dikatakan dari hasil mediasi tersebut, kedua pihak sepakat pembayaran upah TKBM dilakukan paling lambat pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 15.00 WIT.

“Rencana dibayarkan hari Senin paling lambat jam 3 sore, dari pihak koperasi akan bertanggungjawab dengan membayar tunggakan gaji mereka. Saya berharap kedepan tidak ada lagi aksi pemalangan yang timbul karena upah tenaga kerja TKBM belum dibayar,” katanya.

Kadistrik Mimika Timur juga mengimbau kepada pemilik kegiatan di Pelabuhan Pomako, diharapkan segera membayar hak pekerja sesegera mungkin.

“Jangan ditunda-tunda karena apabila terjadi pemalangan mengganggu aktivitas di wilayah Mimika Timur,” imbuhnya.

Sementara dalam mediasi tersebut pihak buruh TKBM menuntut perubahan sistem pembayaran buruh bongkar muat di Pelabuhan Pomako.

Berdasarkan pengalaman mereka selama ini, keterlambatan pembayaran upah buruh sudah sering terjadi dilakukan oleh Koperasi TKBM Pomako.

Untuk itu kedepannya mereka meminta pembayaran upah dimuka, dimana ketika kapal masuk, uang harus sudah ada didepan mata sebelum pekerja melakukan pembongkaran.

Sementara itu Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama mengatakan berdasarkan hasil mediasi kedua pihak menyepakati bahwa Senin akan segera dilakukan pembayaran kepada empat Regu TKBM.

“Hari Senin baru dibayarkan, besaran yang akan dibayarkan kepada empat regu itu sekitar 124 juta rupiah,” ujarnya.

Sementara untuk pemalangan jalan yang ada disekitar Kampung Hiripau tersebut telah dibuka sejak pukul 08.00 WIT pagi. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *