BERITA UTAMAMIMIKA

Diserahkan ke Kejari Timika, Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Busiri Terancam 15 Tahun Penjara

306
×

Diserahkan ke Kejari Timika, Tersangka Penganiayaan Berat di Jalan Busiri Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Penyerahan tersangka YH alias Ongen (25) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan tersangka YH alias Ongen (25) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Senin (19/1).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Busiri pada September 2025 lalu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

iklan

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban berinisial DAW meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian ketiak kiri yang mengenai organ vital. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melaksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ujar AKP Putut Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka Ongen alias YH dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 25 sentimeter yang digunakan pelaku, serta pakaian milik tersangka dan korban yang masih terdapat bercak darah.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada September 2025 di Jalan Busiri, Distrik Mimika Baru.

Saat kejadian, tersangka diduga menikam korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.

AKP Putut Yudha menegaskan dengan dilimpahkannya perkara ini ke pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *