Jakarta, fajarpapua.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengoptimalkan peran pengawasan penerapan sistem merit dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai institusi yang dimandatkan Undang-Undang ASN, BKN menjalankan peran sentral sebagai pengawal penerapan sistem merit agar setiap tahapan seleksi JPT berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan, optimalisasi pengawasan ini bertujuan memastikan pengisian JPT berorientasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sebagai fondasi penting reformasi birokrasi dalam mendukung realisasi program Asta Cita Presiden.
Untuk menindaklanjuti langkah tersebut, BKN tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi pada proses seleksi terbuka pengisian JPT. BKN memilih fokus memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pengisian JPT di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah potensi konflik kepentingan.
“Pengawasan sistem merit merupakan bagian integral reformasi birokrasi. Pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan serta didasari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. BKN memiliki mandat strategis sekaligus tanggung jawab moral dan institusional memastikan sistem merit diterapkan secara konsisten,” ujar Prof. Zudan di Jakarta belum lama ini.
Dalam pelaksanaan pengawasan, BKN selama ini melakukan evaluasi praktik manajemen ASN di instansi pusat dan daerah melalui penilaian indeks implementasi sistem merit, audit kepegawaian, pembinaan teknis, monitoring proses asesmen, hingga pemberian rekomendasi.
Pendampingan juga diberikan kepada instansi yang masih berada pada level dasar penerapan sistem merit, termasuk penguatan manajemen talenta, asistensi teknis, serta peningkatan kapasitas SDM pengawasan melalui Auditor Manajemen ASN (Audiman).
“Setiap proses seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong instansi meningkatkan kualitas manajemen ASN melalui penerapan sistem merit yang konsisten, termasuk pembangunan manajemen talenta,” terangnya.
Prof. Zudan juga menekankan, pengawasan BKN dilakukan menyeluruh mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, promosi jabatan, hingga pemberhentian ASN, sebagai upaya menciptakan ASN profesional, netral, dan berintegritas.
Selain itu, BKN terus mendorong digitalisasi pengelolaan manajemen ASN melalui pemanfaatan Sistem Informasi ASN (SIASN) sebagai satu data ASN terintegrasi, serta Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) untuk penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN.
Untuk memaksimalkan pengawasan sistem merit, BKN bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri. “Sistem merit yang kuat memerlukan kolaborasi erat agar menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Prof. Zudan.
Ketentuan terbaru pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tanggal 12 Juni 2025.





