Lewati ke konten utama

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Ilegal Ular Sanca Hijau Lewat Kargo Bandara Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
21.45 WIT2 menit baca102 dibaca
Petugas Barantin Papua Tengah menyerahkan ular sanca hijau kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika.
Petugas Barantin Papua Tengah menyerahkan ular sanca hijau kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan.

Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika berhasil mengamankan seekor ular sanca hijau yang diduga hendak dikirim secara ilegal menggunakan jasa ekspedisi menuju Bandung.

Penemuan tersebut terjadi pada Jumat (24/7) saat petugas Karantina Papua Tengah melakukan pengawasan rutin di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Kecurigaan bermula setelah petugas Aviation Security (Avsec) yang mengoperasikan mesin X-Ray menemukan sebuah paket mencurigakan dengan bentuk menyerupai seekor ular.

Mendapat informasi tersebut, petugas Karantina bersama Avsec dan petugas Kantor Pos kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas menggunakan kardus tersebut.

Hasil pemeriksaan mengejutkan, di dalam paket ditemukan satu ekor ular sanca hijau dalam kondisi hidup yang rencananya dikirim dari Timika menuju Bandung.

Namun, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Sertifikat Karantina maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Karantina Papua Tengah langsung mengamankan satwa tersebut untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan, ular sanca hijau tersebut dinyatakan dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, ular tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karantina Papua Tengah menjelaskan, pengawasan terhadap lalu lintas hewan, tumbuhan, dan produk turunannya dilakukan untuk mencegah penyebaran hama penyakit sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.

Satwa liar tidak dapat dipindahkan, diperjualbelikan, maupun dikirim antarwilayah tanpa izin dan dokumen resmi dari instansi berwenang.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengiriman atau perdagangan satwa liar secara ilegal.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina dan konservasi merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Setiap pengiriman satwa maupun tumbuhan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan perlindungan terhadap ekosistem dan mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal,” tutupnya. (mas)