Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memastikan pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam selokan di Jalan Budi Utomo Ujung, dekat DJ Resto, Kabupaten Mimika, Rabu (30/9/2026) pagi, merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal.
Korban diketahui bernama Maikel Edwar Mayuntu alias MEM (26), warga Jalan Serayu, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh tenggelam di dalam parit. Sementara sepeda motor yang digunakan korban ditemukan berada di bawah gorong-gorong dengan kondisi mesin masih menyala.
“Dari hasil penanganan awal dan keterangan saksi, korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas tunggal,” kata Iptu Amir Rado.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, dua anak sekolah dasar yang sedang berjalan kaki menuju sekolah memberitahukan kepada dua orang saksi bahwa terdapat seseorang di dalam parit.
Para saksi kemudian mengecek lokasi dan mendapati seorang pria berada di dalam parit. Saat ditemukan, hanya kaki kiri korban yang terlihat, sementara bagian tubuh lainnya berada di dalam air.
Di lokasi yang sama, warga juga menemukan sepeda motor berada di bawah gorong-gorong dengan kondisi mesin masih menyala.
Salah satu saksi kemudian menghubungi Call Center Polres Mimika 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Personel Unit Laka Satlantas Polres Mimika yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka, diantaranya luka robek pada pelipis kanan, telinga kiri mengeluarkan darah serta luka terbuka pada bagian rahang kiri.
Selanjutnya, Tim Inafis Satreskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kronologi kecelakaan tersebut.
Dari hasil penanganan di lapangan, polisi memperoleh keterangan dari saksi berinisial IJO (27), warga Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, yang juga menjadi korban dan saat ini menjalani perawatan di IGD RSUD Mimika.
Kepada petugas, IJO mengaku sebelum kejadian dirinya bersama korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar Kantor BPS.
Sekitar pukul 05.00 WIT, IJO mengendarai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan membonceng korban MEM.
Saat melintas di lokasi kejadian, IJO mengaku tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor hingga kendaraan tersebut masuk ke dalam parit.
Setelah kecelakaan, IJO meninggalkan korban di lokasi dan kembali ke rumah kos. Sesampainya di kos, IJO kemudian diantar oleh bapak kos ke rumah saudaranya berinisial Z.
Sekitar pukul 05.30 WIT, IJO dibawa oleh Z ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
IJO mengalami luka pada bibir sebelah kiri, patah tulang tangan kanan serta kehilangan sejumlah gigi bagian depan. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di IGD RSUD Mimika.
“Dugaan sementara berdasarkan keterangan pengendara dan hasil olah TKP, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal. Pengendara dan penumpang diduga dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” jelas Iptu Amir.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.(ron)














