BERITA UTAMAMIMIKA

Hanya 3 Perusahaan di Mimika yang Miliki Ijin Pengelolaan Limbah Berbahaya

cropped cnthijau.png
14
×

Hanya 3 Perusahaan di Mimika yang Miliki Ijin Pengelolaan Limbah Berbahaya

Share this article
Erwan Renggong
Erwan Renggong

Timika, fajarpapua.com – Hingga saat ini di Timika baru 3 perusahaan yang memiliki ijin pengelolaan limbah yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

ads

Demikian diungkapkan Kepala Seksi AMDAL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Erwan Renggong kepada wartawan di Grand Tembaga, Rabu (16/6).

Erwan mengatakan ketiga perusahaan yang saat ini memiliki ijin pengelolaan limbah B3 yakni PT Freeport Indonesia, PT Pusaka Agro Lestari dan PT PLN Timika.

“Sementara perusahaan lain hingga kini belum mengantongi ijin, untuk itu diharapkan segera segera berhubungan dengan DLH Kabupaten Mimika untuk mengurusnya,” ujar Erwan.

Ditegaskan ijin tersebut sifatnya wajib terutama bagi usaha maupun perusahaan yang menghasilkan limbah berkategori B3.

“Kami datang untuk mengawasi dan menganjurkan agar semua usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib berijin untuk menghindari sanksi,” tegasnya.

Mengenai perijinan pengelolaan limbah B3, lanjut Erwan, hingga sekarang masih menjadi kewenangan pusat melalui Kementrian LH dan Kehutanan, dan belum diserahkan ke provinsi maupun kabupaten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *