BERITA UTAMAMIMIKA

8 Warga SP 3 Timika Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Hingga Tewaskan Sergius Rumkorem, Amankan Sekop dan Parang

cropped cnthijau.png
7
×

8 Warga SP 3 Timika Ditangkap Polisi, Terlibat Pengeroyokan Hingga Tewaskan Sergius Rumkorem, Amankan Sekop dan Parang

Share this article
20210806 151119
Sergius Rumkorem tergeletak usai dikeroyok.

Timika, fajarpapua.com – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengungkapkan kasus kematian Sergius Rumkorem (25) yang dikeroyok sekelompok massa di Kampung Karang Senang (SP 3), pada Jumat (6/8) dini hari kini dalam proses hukum.

ads

Sergius kritis menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) sekitar pukul 10.00 WIT, Jumat pagi.

Ditemui fajarpapua.com, Selasa (10/8), Hermanto mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIT korban bersama pacarnya menuju pasar SP 3. Sang pacar diajak ngobrol oleh sekelompok pria yang berada di dekatnya, dipicu rasa cemburu akhirnya terjadi pertengkaran.

“Korban sempat marah sama laki-laki di sekitar tempat itu, sempat pukul salah satu orang disana kemudian lari,” katanya.

Sergius dikejar oleh para pelaku. Sergius sempat berhenti di salah satu rumah warga yang sedang berduka. Pria berinisial BF yang berada di rumah tersebut menghampiri tetapi korban malah memukulnya menggunakan sekop.

“Masuk di rumah duka, bapak gondrong alias BF yang ada di rumah itu dipukul pakai sekop mengenai jarinya hingga terluka,” ujarnya.

Pengakuan BF bahwa korban saat itu dalam kondisi mabuk berat. Akibatnya korban dikeroyok oleh sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian itu, satu unit patroli dari Polsek Kuala Kencana tiba di tempat kejadian membawa korban ke rumah sakit. Sergius yang kondisinya kritis dinyatakan meninggal dunia di RSMM.

Kasus penganiayaan tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Mimika dan berhasil mengamankan 8 pelaku diantaranya NP, Bapak Gondrong alias BF, SE, MY, AL alias Ali dan RS.

“BF itu yang dipukul korban juga jadi tersangka, kemudian yang Ali dia pukul korban pakai sekop,” ujar Hermanto.

Hingga saat ini dua pelaku masih diambil keterangan, sedangkan sisanya 6 pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Mimika Jl. Agimuga Mile 32.

Diungkapkan Hermanto, timnya telah melakukan olah TKP di dua tempat yaitu Pasar dan Jalur belakang BRI lama, Selasa (10/8).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sekop dan sebilah senjata tajam jenis parang.

“Satu skop yang diduga digunakan oleh salah satu tersangka untuk memukul korban, satunya lagi yang digunakan korban untuk pukul BF,” bebernya.

Sedangkan hasil Visum dari RSMM belum keluar sehingga Hermanto menganalisa bahwa korban juga sempat ditikam menggunakan parang.

“Korban dipukul menggunakan benda tumpul dan juga ada luka benda tajam. Kalau hanya benda tumpul saja jauh dari kematian,” pungkasnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *