Timika, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan hak pilih masyarakat tidak hilang, dengan mengisi daftar hadir pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika Budiono mengatakan selama ini ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoblos lebih dari satu kali, sehingga mengisi daftar hadir harus dilakukan.
“Setiap orang memiliki hak untuk memilih karena kita di Kabupaten Mimika tidak menggunakan sistem noken,” katanya.
Menurut Budiono, PPS dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) harus memastikan data pemilih pada Pilkada 2024 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
“PPS dan PPD juga harus memastikan masyarakat pada wilayah pesisir dan pegunungan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pemilih yang telah meninggal dunia, harus memiliki akta Kematian dan keterangan dari kelurahan, sehingga PPS tidak serta Merta menghilangkan nama tersebut.
“Pendataan harus dimaksimalkan serta melibatkan kepala kampung juga tetap berkoordinasi dengan PPD guna kelancaran proses tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, PPS dan PPD harus memastikan masyarakat pedalaman telah terdaftar pada DPT sebelum 27 September 2024.
“Jika pemilih yang tidak lagi berada di lokasi asal, maka harus mempercepat membuat permohonan pindah memilih, pastikan semua masyarakat mendapatkan hak pilih,” ujarnya. (an)