
Shabu Senilai Rp 160 Juta Dimusnahkan, Dua Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu yang diamankan dari dua tersangka yaitu Abdul Bahri dan Wahyudi Bugis di TKP yang berbeda pada 23 Februari 2024 dan
MIMIKARedaksi FP