Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu yang diamankan dari dua tersangka yaitu Abdul Bahri dan Wahyudi Bugis di TKP yang berbeda pada 23 Februari 2024 dan 10 Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto di Mapolres Mimika, Kamis (28/3), yang dihadiri, Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN Mimika dan Perwakilan Pengacara.
Kompol Hermanto mengatakan, tersangka Abdul Bahri ditangkap di Jalan Busiri Ujung Timika dengan barang bukti 71 paket plastik bening berisi Shabu dengan berat keseluruhan 64,07 gram.
Sedangkan tersangka Wahyudi Bugis ditangkap di Jalan Pendidikan Jalur 6 dengan barang bukti 10 paket plastik bening berisi Shabu dengan berat keseluruhan 9,36 gram.
“Barang bukti ada yang disisihkan untuk dikirim ke Labfor dan disisihkan juga untuk pembuktian di Pengadilan. Sehingga barang bukti kami musnahkan hari ini 71,8 gram. Nilai jual barang bukti tersebut apabila lolos dan tidak tertangkap sebesar 160 juta rupiah,”katanya.
Menurut Wakapolres para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotikan.
“Ancaman hukumannya enam sampai 20 tahun penjara,”tuturnya.
Wakapolres mengungkapkan para tersangka merupakan pemain lama dan menggunakan sistem tempel.
“Para pelaku sudah sering mengedarkan dan sistemnya tempel dengan membuang narkoba di tempat yang ditentukan,”ungkapnya.(ron)