Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura menangkap seorang perempuan berinisial SJ (29) yang diduga menghilangkan nyawa bayi perempuan yang baru dilahirkannya dan membuang jasadnya ke Kali Komba, Sentani, Kabupaten Jayapura.
SJ ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura di depan rumahnya saat hendak keluar menuju Pasar Lama, Selasa (1/9/2026).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan mengatakan, penangkapan SJ merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan penemuan jasad bayi dan melakukan evakuasi pada Minggu (30/8/2026).
“Kami telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SJ (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandung sendiri. Tersangka ditangkap di depan kediamannya di kawasan Pasar Lama,” kata Dionisius didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean dan Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono.
Dionisius menjelaskan, bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya karena tersangka takut kelahirannya diketahui orang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (29/8) sore ketika tersangka mulai merasakan sakit pada bagian punggung. Pada Minggu pagi, tersangka merasa hendak buang air besar dan masuk ke kamar mandi.
Saat dalam posisi jongkok, tersangka melahirkan bayinya beserta ari-ari. Bayi yang baru dilahirkan tersebut kemudian terjatuh dan kepalanya membentur kloset hingga mengalami luka pada bagian kepala.
“Melihat bayi tidak bergerak dan tidak menangis, tersangka kemudian menyiram tubuh bayi dan menyumpal mulutnya menggunakan kaos kaki merah yang diikat ke bagian belakang kepala,” kata Dionisius.
Setelah itu, tersangka membungkus jasad bayi menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam-putih dan memasukkannya ke dalam karung beras kuning bekas berukuran 50 kilogram.
Tersangka kemudian berjalan kaki membawa karung tersebut menuju area pinggir kali di sekitar Pangkalan Komba. Jasad bayi selanjutnya dibuang ke aliran sungai sebelum tersangka kembali ke rumah.
Aksi tersangka saat berjalan kaki membawa karung tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos merah dan celana pendek.
Sementara itu, karung beras kuning dan kemeja kotak-kotak yang digunakan untuk membungkus jasad bayi masih dalam pencarian karena diduga terbawa arus sungai.
Dionisius menyebut, perbuatan tersangka diduga dipicu persoalan internal keluarga sehingga tersangka tidak ingin kelahiran bayi tersebut diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa anak oleh ibu kandung pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut diketahui orang lain.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Jayapura saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (hsb)









