
UMK Mimika Tahun 2023 Sebesar Rp 4,4 Juta, Ketua SPSI: Para Pengusaha Harus Taat Aturan
Timika - fajarpapua.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Mimika Tahun 2023 diputuskan Rp 370.829 atau naik sebesar 9,15 persen. Dengan keputusan ini, UMK Tahun 2023 di Kabupaten Mimika sa
MIMIKARedaksi FP