BERITA UTAMAMIMIKA

UMK Mimika Tahun 2023 Sebesar Rp 4,4 Juta, Ketua SPSI: Para Pengusaha Harus Taat Aturan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
35
×

UMK Mimika Tahun 2023 Sebesar Rp 4,4 Juta, Ketua SPSI: Para Pengusaha Harus Taat Aturan

Share this article
IMG 20221206 WA0031
Suasana rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika terkait UMK Tahun 2023.Foto: Reyno

Timika – fajarpapua.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Mimika Tahun 2023 diputuskan Rp 370.829 atau naik sebesar 9,15 persen.

ads

Dengan keputusan ini, UMK Tahun 2023 di Kabupaten Mimika saat ini menjadi Rp 4,4 juta atau tepatnya Rp 4.423.605 naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.052.726.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan setelah melakukan perhitungan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Selasa (6/12) kemarin.

Plt. Kepala Bidang Hubungan Idustrial Dicki Rasu saat ditemui usai rapat koordinasi mengatakan, untuk perhitungan UMK Mimika 2023 Dewan Pengupahan menggukan peraturan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Untuk perhitungannya ada fariabel-fariabel sesuai rumus yang ada.

“Rumusnya UMK 2022 ditambah inflasi Provinsi ditambah pertumbungan ekonomi Kabupaten Kota di kali A. A ini Alfa yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 itu 0,1 sampai 0,30,” jelasnya.

Mengungkapkan jika perusahaan tidak menerapkan UMK bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Yang diawasi langsung oleh pengawas ketenaga kerjaan.

“Masalah sanksi itu ranahnya pengawas. Tetapi aturan baru ini pengusaha bisa mengajukan penangguhan permohonan penangguhan ke Gubernur tetapi banyak perayaratan yang harus dipenuhi,”ungkapnya.

Menambahkan, setelah melakukan perhitungan nanti tanggal 7 Desember 2022 diumumkan baru diusulkan ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.

“Setelah dihitung ajukan ke Bupati terus Bupati ajukan rekomendasi ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi, dibahas lagi ditingkat Provinsi terus ditetapkan,”ujarnya.

Sementara ketua SPSI Kabuapaten Mimika, Agus Patiung yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan terkait UMK 2023 mengatakan, pihaknya merasa puas dengan keputusan Dewan Pengupahan tentang jumlah kenaikan UMK Kabupaten Mimika.

“Mewakili serikat pekerja saya berterimakasih karena nilai yang disepakati adalah nilai yang sangat baik,” tuturnya.

Menegaskan siapapun para pengusaha yang ada di Mimika dan memiliki badan usaha agar taat kepada aturan yang sudah disepakati. Pihaknya akan melakukan pengawalan agar apa yang susah diatur dan disepakati untuk dilaksanakan dan direalisasikan.

“Himbaun kami kepada para pengusaha wajib untuk menerapkan aturan. Mari kita kawal bersama agar para buruh mendapatkan upah yang sesuai aturan,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *