
Mimika
Bupati Putuskan UMK Kabupaten Mimika Tahun 2022 Naik 2,33 Persen Menjadi Rp 4 Jutaan
Timika,fajarpapua.con- Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Mimika Tahun 2022 hanya naik 2,33 persen dari upah tahun sebelumnya. Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Tahun 2022 di Kabupaten Mimika hanya sebesa
Oleh Redaksi FP