Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan IP, selaku penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 28 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH, MH mengatakan, penetapan IP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
IP diketahui merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, Kejari Mimika juga menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, Pasal 17 dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Terhadap tersangka IP, Tim Penyidik melakukan penahanan terhitung sejak Senin, 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026 selama 20 hari di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara akibat perbuatan tersangka.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(fan)














