Timika,fajarpapua.con- Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Mimika Tahun 2022 hanya naik 2,33 persen dari upah tahun sebelumnya.
Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Tahun 2022 di Kabupaten Mimika hanya sebesar Rp 94.332,64 dari tahun sebelumnya.
Penetapan itu dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng berdasarkan pengusulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika.
Dalam Surat Keputusan Bupati Mimika, Nomor: 561/43/2022 tentang Upah Minimum yang diperoleh fajarpapua.com, pada Selasa (18/1) menyebutkan UMK Tahun 2022 Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp 4.052.776,64.
Jumlah UMK ini naik tipis sebesar Rp 94.332,64 dari UMK Tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp 3.958.444.
Dalam surat tersebut, Bupati Mimika juga menjelaskan, penetapan UMK Tahun 2022 juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu disebutkan penentuan perhitungan UMK Tahun 2022 itu juga melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa UMK Kabupaten Mimika ini juga telah direkomendasikan Bupati Mimika kepada Gubernur Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk segera diterapkan sebagai Keputusan Gubernur.
Surat tertanggal 12 Januari 2022 tersebut juga menjelaskan, sambil menunggu terbitnya surat keputusan gubernur mengenai UMK Kabupaten Mimika, para pengusaha dapat menggunakan Surat Keputusan Bupati Mimika, Nomor: 561/43/2022 sebagai dasar pembayaran upah atau gaji pekerjanya.
Juga ditegaskan UMK Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan diatas mulai berlaku sejak pembayaran gaji atau upah sejak tanggal 1 Januari 2022. (mas)