Timika, fajarpapua.com – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Timika, Papua Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JT dan AB. Keduanya diamankan dalam rangkaian penyelidikan kasus pencurian satu unit sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Jalan F. Maoromako, Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor milik warga.
"Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 19 Februari 2026," kata Hempy.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda H1B02 N53L1 PT 6082 LC yang sebelumnya diparkir di teras rumah.
Peristiwa diketahui ketika korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Merasa mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal laporan itu, Tim Babat kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan yang hilang sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIT, tim bergerak menuju kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan RSUD Mimika, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kendaraan dalam laporan. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian diarahkan kepada pihak yang diduga mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan JT yang disebut tinggal di kawasan Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika. Tim selanjutnya melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga berhasil mengamankan JT di rumahnya.
Dari pemeriksaan awal, JT mengaku sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang teman berinisial AB. JT juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap AB.
Tidak lama berselang, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan AB di sekitar halaman Kampus Akper RSUD Mimika. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AB.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peran masing-masing.
Hempy mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mimika dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing," ujar Hempy. (ron)









