Timika, fajarpapua.com – Penerbitan sertifikat ganda atas sebidang tanah di Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, diduga menjadi pemicu aksi pemalangan jalan yang dilakukan keluarga Anton Wandagau, Kamis (6/8).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIT itu menyebabkan arus lalu lintas di kedua jalur Jalan Cenderawasih, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika, lumpuh. Massa menutup jalan menggunakan batang kayu dan ban bekas yang dibakar.
Berdasarkan data lapangan, sekitar 35 orang mengikuti aksi tersebut. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana diterjunkan untuk mengamankan situasi.
Koordinator aksi, Yohana Magai, mengatakan massa menginginkan Pemda Mimika hadir langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah yang mereka nilai belum diselesaikan secara adil.
Menurutnya, tanah yang disengketakan merupakan hak ulayat masyarakat Amungme dan belum pernah dilakukan pelepasan hak secara adat. Karena itu, keluarga mempertanyakan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA), Semuel W. Bukaleng mengatakan persoalan itu telah beberapa kali dimediasi, namun belum menemukan titik temu. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak pengadilan turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Amungsa, Helois Kemong mengimbau massa tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi selama aksi berlangsung.
Di lokasi yang sama, Kanit Dalmas Polres Mimika Ipda Y. Lodar meminta seluruh peserta aksi menjaga keamanan dan ketertiban. Polisi, katanya, hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi. Menjelang sore, massa mendirikan dua tenda yang menutupi kedua ruas Jalan Cenderawasih sebagai bentuk protes.
Berdasarkan hasil koordinasi Kesbangpol dengan Polres Mimika, sengketa bermula dari adanya dua sertifikat atas bidang tanah yang sama. Anna Anggraini disebut telah lebih dahulu memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Namun, Anton Wandagau juga memiliki sertifikat pada lokasi yang sama dan telah membangun rumah di atasnya.
Merasa dirugikan, Anna Anggraini mengajukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat tersebut ke pengadilan. Dalam proses persidangan, gugatan dikabulkan sehingga Anton Wandagau dinyatakan kalah. Putusan itu kemudian memicu penolakan dari pihak keluarga yang berujung pada aksi pemalangan jalan.
Keluarga meminta BPN dan pihak pengadilan segera memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika tetap kondusif.(red)







