Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru (Miru) menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan seorang pria berinisial NR (37) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Kelimutu, belakang Kos Warna-warni, Rabu (9/9).
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.
Kapolsek Miru AKP Bobby Pratama saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9), mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pattimura, Minggu (20/9).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Mimika, Polsek Mimika Baru, dan personel Satgas Ops Damai Cartenz 2026 berdasarkan hasil penyelidikan, analisis barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi.
Menurutnya, penyelidikan diawali dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan tempat korban bekerja di Jalan Hasanuddin. Dari rekaman tersebut, polisi menemukan pergerakan terduga pelaku yang sebelumnya sempat berada di sekitar tempat kerja korban hingga kemudian teridentifikasi berada di kawasan Jalan Kelimutu.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan pribadi. Pelaku dan korban sebelumnya diketahui berteman, namun hubungan keduanya memburuk setelah korban diduga mengirim pesan bernada ancaman kepada istri pelaku.
“Pelaku masih belum mengungkap yang sedetailnya, hanya bilang dendam saja, ditambah lagi korban sempat mengirim pesan ancaman kepada istri pelaku,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui memukul kepala korban menggunakan kunci inggris berukuran besar yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka di kepala.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kunci inggris. Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, barang bukti, serta rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil barang milik korban berupa sepeda motor yang kemudian dijual kepada warga lain seharga Rp3 juta. Sementara telepon seluler korban juga dijual dan pembelinya kemudian mengirimkan perangkat tersebut ke Pulau Jawa.
“Motor korban sudah ditemukan, tetapi sudah berpindah tangan atau dijual. Untuk HP yang sudah dikirim ke Jawa itu harus dikembalikan, supaya kita bisa menelusuri isi percakapan antara pelaku dan korban,” ujarnya.
(ron)














