Lewati ke konten utama

Bercak Darah Bikin Aparat Curiga, Pria di Paniai Akui Tikam Warga Hingga Tewas, Sempat Ngaku Dihadang 3 Orang

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.55 WIT2 menit baca430 dibaca
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah diduga menjadi korban penikaman di wilayah Enarotali, Paniai.
Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah diduga menjadi korban penikaman di wilayah Enarotali, Paniai.Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Seorang warga berinisial IM meninggal dunia setelah mengalami luka bacok pada bagian kepala dan leher dalam insiden yang terjadi di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) malam hingga Sabtu (8/8) dini hari. Informasi awal yang diterima media ini, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di wilayah Enarotali, Distrik Paniai Timur, sekitar pukul 23.30 WIT.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial R diduga sebagai pelaku. Sebelumnya, R mendatangi Polsek Paniai Timur dan melaporkan dirinya telah dihadang tiga orang tidak dikenal (OTK) yang disebut meminta uang kepadanya.

Saat membuat laporan, R disebut dalam kondisi gemetar dan terdapat bercak darah pada tubuhnya. Kondisi tersebut kemudian membuat aparat mencurigai adanya keterkaitan R dengan peristiwa yang terjadi.

Aparat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Dalam pencarian, petugas menemukan seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri dan bersimbah darah.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Paniai untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, IM akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap R. Berdasarkan keterangan awal, R mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban.

R mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi mabuk dan merasa dihadang oleh tiga orang. Ia kemudian mengaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami sejumlah luka. Dalam pemeriksaan awal, R mengaku menikam korban sebanyak delapan kali.

Aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk motif, kronologi sebenarnya, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini merupakan tindak pidana terhadap nyawa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam informasi awal perkara, penanganan kasus tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasca kejadian, aparat meningkatkan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun aksi lanjutan yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Hingga kini, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Paniai dilaporkan masih rawan namun terkendali. Aparat terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap perkara tersebut.(ron)