Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial RK, yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap aparat Polsek Mimika Baru (Miru) setelah mencuri tiga unit sepeda motor dan sejumlah barang milik ibu tirinya di Jalan Maleo Sopoyono, SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Mimika.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (6/8) sekitar pukul 24.00 WIT, saat rumah korban berinisial AG dalam keadaan kosong lantaran sedang berada di Paniai.
Kapolsek Miru melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Pariaman Raja Manik mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (14/8) saat hendak mengembalikan dua unit sepeda motor ke rumah korban.
Namun, upaya tersebut terlambat karena korban terlebih dulu lapor polisi.
"Pelaku ditangkap di rumah korban saat mengembalikan dua motor, tapi terlambat karena korban sudah terlanjur melapor. Awalnya sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan, tetapi tidak ada itikad baik sehingga korban membuat laporan polisi," kata Ipda Dian, Sabtu (26/9).
Dijelaskan, aksi pencurian diketahui setelah tetangga melihat kejadian tersebut dan menyampaikannya kepada korban. Korban kemudian pulang ke Timika untuk mengecek dan mendapati sepeda motornya digunakan pelaku.
Korban sempat meminta agar seluruh barang yang diambil dikembalikan. Namun, karena tidak juga dikembalikan, korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Miru.
Menurut Ipda Dian, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang. Setelah itu, pelaku mendobrak pintu depan hingga terbuka.
Di dalam rumah, pelaku menemukan tiga unit sepeda motor dengan kunci kontak yang masih tergantung. Ketiga sepeda motor tersebut kemudian dibawa keluar rumah.
Pelaku selanjutnya mencari kunci pagar dan menemukan sebuah telepon seluler (HP) rusak milik anak korban yang berada di dalam kamar. HP tersebut kemudian diambil bersama sejumlah barang lainnya berupa tas noken dan beberapa selimut bedcover.
"Pelaku sempat memanjat pagar belakang dan mencungkil jendela, tetapi ternyata ada teralis. Kemudian mencari cara lain dengan mendobrak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit motor dan barang-barang lainnya," jelasnya.
Kanit Reskrim mengungkapkan, RK merupakan anak tiri korban yang pernah diasuh sejak kecil setelah orang tuanya meninggal dunia. Setelah dewasa, pelaku tidak lagi tinggal bersama korban.
Selain itu, RK diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dan sebelumnya pernah melakukan pencurian di rumah yang sama.
"Pelaku ini pernah diasuh oleh korban saat kecil karena orang tuanya sudah meninggal. Setelah besar, tidak tinggal bersama lagi. Pelaku juga residivis kasus yang sama dan sebelumnya mencuri di tempat yang sama. Kami juga yang menangkap dan pada kasus pertama dihukum 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, sementara satu unit lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku dan masih dalam pencarian.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya selimut bedcover dan satu unit HP rusak.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Dua motor sudah dikembalikan, sedangkan satu unit yang berhasil dijual masih kami cari. Selanjutnya kami mengamankan beberapa barang bukti lainnya," tuturnya.
Ipda Dian menambahkan, perkara tersebut telah memasuki tahap I. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (7/9).
"Berkasnya sudah tahap I dan diserahkan kepada Kejari Mimika. Pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana kurang lebih tujuh tahun," ujarnya.(ron)









