Lewati ke konten utama

Bupati Mimika Paparkan Struktur APBD-P 2026, Belanja Daerah Capai Rp6,16 Triliun

Redaksi Fajar PapuaPenulis
16.22 WIT2 menit baca33 dibaca
Berfoto bersama usai paripurna pembacaan nota struktur APBD-P Mimika 2026.
Berfoto bersama usai paripurna pembacaan nota struktur APBD-P Mimika 2026.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengusulkan belanja daerah sebesar Rp6,164 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Besaran anggaran tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob saat membacakan nota pengantar keuangan RAPBD Perubahan dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika Masa Sidang III, Sabtu (26/9).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I Asri Akkas didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Sebelum memasuki agenda pembahasan anggaran, Asri Akkas menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya ibunda Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau pada Jumat (25/9/2026).

Selanjutnya, Bupati Johannes Rettob menyampaikan gambaran umum sekaligus struktur keuangan yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2026.

Bupati menjelaskan, penyusunan RAPBD Perubahan telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tahapan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Atas dasar perubahan KUPA dan PPAS tersebut, maka kepala organisasi perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA-OPD), yang merupakan bahan penyusunan,” katanya.

Ia mengatakan seluruh rancangan perubahan APBD disusun secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Penyusunan melalui SIPD-RI merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dalam struktur RAPBD Perubahan 2026, pendapatan daerah Mimika ditargetkan mencapai Rp5.053.936.114.600. Pendapatan tersebut bersumber dari tiga kelompok utama.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp584.524.124.864. Kemudian, pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp2.999.523.392.052.

Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp1.469.888.597.684.

Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan daerah.

Bupati menyebutkan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp6.164.290.190.075. Belanja tersebut terbagi dalam empat kelompok.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp4.600.898.656.669,37. Berikut, belanja modal dialokasikan sebesar Rp1.170.808.439.863.

Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp33.347.591.993 dan belanja transfer sebesar Rp359.235.501.550.

Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga memasukkan komponen pembiayaan untuk menopang struktur APBD Perubahan.

Untuk pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika merencanakan anggaran sebesar Rp1.110.354.075.475.

Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.116.154.075.475 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,8 miliar. Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada BUMD.

Penyampaian nota keuangan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRK Mimika, setelah sebelumnya agenda tersebut sempat tertunda dalam rangkaian sidang paripurna.(ron)