Timika, fajarpapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa antara Meki Jitmau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Jumat (25/9).
Pemeriksaan dilakukan dengan turun langsung ke lokasi tanah di Jalan Budi Utomo Ujung yang berada di lima titik, termasuk area yang saat ini berdiri bangunan SD Negeri Inauga.
Objek sengketa tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang oleh pihak penggugat disebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau.
Berdasarkan peta penguasaan objek sengketa yang diperlihatkan pihak penggugat, luas keseluruhan bidang tanah yang disengketakan sekitar 10.000 meter persegi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara, termasuk batas-batas tanah, bangunan sekolah, jalan yang melintasi bidang tanah serta penguasaan atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat Meki Jitmau, Agli Harto Elker, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi riil objek tanah sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
“Kegiatan hari ini untuk menunjukkan batas-batas tanah 10.000 meter persegi, apakah ada bangunannya dan siapa saja yang menguasai lahannya. Kami bisa membuktikan sesuai gugatan yang kami dalilkan,” kata Agli.
Menurut dia, dalam persidangan pihaknya telah menunjukkan sertifikat asli tanah yang tercatat atas nama Meki Jitmau. Sementara, kata Agli, Pemkab Mimika disebut belum menunjukkan sertifikat asli yang menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut.
“Fakta persidangan sampai hari ini Pemda Mimika tidak mampu menunjukkan sertifikat aslinya. Yang kami miliki adalah sertifikat asli atas nama Meki Jitmau, bukan fotokopi,” ujarnya.
Agli menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada 2024 dengan nilai Rp140 juta untuk luas sekitar 10.000 meter persegi. Ia menyebut batas-batas tanah di sisi utara, selatan, timur dan barat telah jelas.
Ia juga menyebut gugatan pihaknya mencakup persoalan jalan dan bangunan sekolah yang berada di atas bidang tanah tersebut.
“Kami telah mendalilkan jalan seluas 1.770 meter persegi untuk diganti rugi. Kemudian bangunan sekolah kami minta dibongkar dan sisa tanah seluas 2.534 meter persegi kami kuasai,” jelasnya.
Agli menegaskan pihak penggugat tetap berpegang pada bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau.
“Kami tegaskan kami mempunyai hak kepemilikan atas tanah ini. Pemegang SHM-nya adalah Meki Jitmau dengan sertifikat asli. Kalau Pemda hari ini memegang sertifikat yang dinyatakan tidak berlaku lagi, itu hanya fotokopi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Welly R. Goha, menyampaikan bahwa sengketa tanah tersebut bukan perkara yang baru pertama kali diajukan oleh Meki Jitmau.
Menurut Welly, gugatan tersebut telah diajukan sebelumnya pada 2012 dan ditolak seluruhnya. Setelah putusan tersebut, pihak penggugat disebut tidak mengajukan kasasi.
“Gugatan pertama tahun 2012 dan ditolak untuk seluruhnya serta tidak mengajukan kasasi,” kata Welly.
Selanjutnya, pada 2020 kembali diajukan gugatan kedua. Menurut Welly, perkara tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung dan gugatan penggugat kembali ditolak seluruhnya.
Ia menyebut putusan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian diajukan lagi gugatannya yang ketiga ini dengan adanya sertifikat yang mereka tunjukkan itu,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Welly mengatakan pihaknya akan mengedepankan asas ne bis in idem dalam perkara yang sedang berjalan.
“Asas ne bis in idem yaitu ketika gugatan itu sudah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Agung, tidak ada celah-celah lagi. Meskipun Pengadilan menerima gugatan karena tidak boleh menolak gugatan, tetapi asas itu tidak boleh dilanggar,” jelasnya.
Welly mengaku pihak Pemkab Mimika optimistis perkara tersebut dapat dinilai berdasarkan putusan-putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat yakin bahwa perkara mereka ditolak karena melanggar asas ne bis in idem. Tetapi jika perkara ini tetap berlanjut, kami pertanyakan, karena asas itu tidak boleh dilanggar,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Welly mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika. Namun, ia belum bersedia membeberkan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan sudah ada langkah-langkah yang akan diambil, tapi tidak bisa kami sampaikan dulu,” ujarnya.
Welly menegaskan Pemkab Mimika tetap akan mempertahankan aset yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan tersebut.
“Pemda tetap akan mempertahankan asetnya. Tidak mungkin membiarkan gedung ini dibongkar karena ini tempat pendidikan. Agak sedikit masuk akal jika gugatannya ini meminta ganti rugi,” pungkasnya.
(ron)







