Lewati ke konten utama

Polisi Ungkap Kasus Jambret di Entrop, Sejumlah Perhiasan dan Dua Handphone Diamankan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
21.34 WIT2 menit baca64 dibaca
Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankanFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif sejak laporan polisi diterima pada 1 Juli 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial EM (25) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

“Kasus tersebut terjadi pada 1 Juli 2026. Saat itu korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor dan duduk sebagai penumpang. Pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri kemudian menyalip kendaraan korban dan mengambil tas yang dibawa korban,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (9/8/2026).

Kasat Reskrim menerangkan, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit handphone, perhiasan emas, logam mulia, serta perhiasan berlian.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Resmob Numbay melakukan mapping serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang didukung bukti yang cukup, pada 7 Agustus 2026 tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPhone 11 Pro Max, dua buah logam mulia, tujuh buah anting-anting emas, dua buah cincin emas, dua buah gelang emas, tiga buah kalung emas, dua buah kalung berlian, dua buah mata kalung emas, serta satu buah mata kalung berlian.

Kasat Reskrim menambahkan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku serta melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.