Lewati ke konten utama

BKN Dorong Percepatan Manajemen Talenta ASN Papua melalui Profiling

Redaksi Fajar PapuaPenulis
18.07 WIT2 menit baca36 dibaca
Gubernur Papua Matius Fakhiri saat bertemu kepala BKN Papua
Gubernur Papua Matius Fakhiri saat bertemu kepala BKN PapuaFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong percepatan implementasi manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua melalui profiling atau pemetaan potensi, kompetensi, dan karakteristik pegawai secara digital dan objektif.

Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri untuk membahas percepatan penerapan manajemen talenta ASN di Provinsi Papua.

“Percepatan ini tentu diawali dengan pelaksanaan profiling atau pemetaan terhadap potensi, kompetensi dan kualifikasi ASN di Provinsi Papua,” kata Nur Hasan di Gedung Negara Dok V Jayapura, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, manajemen talenta merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Papua diharapkan menyampaikan nama-nama ASN yang akan mengikuti proses profiling.

Nur Hasan menyebutkan, sejauh ini tidak terdapat kendala besar dalam pelaksanaan manajemen talenta. Namun, sejumlah persiapan perlu dilakukan, terutama pembenahan data kepegawaian.

“Yang pertama data harus diperbaiki dulu, data seluruh ASN,” ujarnya.

Selain pembenahan data, BKN memastikan seluruh ASN telah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Para pejabat penilai juga harus melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.

Terkait jumlah ASN setelah pemekaran daerah otonomi baru (DOB), Nur Hasan mengatakan Pemprov Papua perlu terlebih dahulu melakukan analisis kebutuhan pegawai.

“Pemerintah Provinsi Papua terlebih dahulu melakukan analisis. Sebenarnya Provinsi Papua ini butuh ASN berapa yang ideal,” katanya.

Menurutnya, analisis beban kerja akan menentukan kebutuhan ASN berdasarkan jabatan dan organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila nantinya ditemukan kelebihan pegawai pada jabatan atau instansi tertentu, penataan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang masih membutuhkan pegawai.

Nur Hasan menambahkan, perpindahan ASN dari satu instansi ke instansi lain dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tersedia formasi.

“Berbicara tentang pemindahan pegawai ini kan harus ada formasi. Formasi itu ketahuan nanti ketika dilakukan analisis kebutuhan ASN,” katanya. (hsb)