Jayapura, fajarpapua.com – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya kedua institusi memperkuat koordinasi sekaligus memberikan dukungan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional perusahaan.
PKS ditandatangani General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura I Nyoman Noer Rohim bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian.
I Nyoman Noer Rohim mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus melakukan mitigasi terhadap risiko hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bandar Udara Internasional Sentani dan Kejaksaan Tinggi Papua, khususnya dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasional kebandarudaraan,” ujar I Nyoman Noer Rohim, Kamis (24/9/2026).
Dalam PKS tersebut, kedua pihak sepakat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian menyampaikan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak juga membuka ruang peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan edukasi serta pengembangan kapasitas.
“Kerja sama antara Sentani Airport dan Kejaksaan Tinggi Papua ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang telah dilakukan sejak tahun 2024. PKS sebelumnya ditandatangani pada 28 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 27 Oktober 2026,” katanya.
Dengan diperkuatnya kerja sama tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Sentani-Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua diharapkan dapat terus membangun koordinasi yang efektif dalam menghadapi permasalahan hukum, meningkatkan mitigasi risiko, serta mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Kerja sama ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja dan operasional yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hsb)










