Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 233 liter minuman keras lokal jenis sopi diamankan personel gabungan saat melakukan razia terhadap penumpang dan barang bawaan KM Sirimau yang tiba di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Minggu (27/9) malam.
Razia yang dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama personel Lanal Timika tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya peredaran minuman keras lokal melalui jalur laut.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha, dimulai sekitar pukul 22.10 WIT, atau 10 menit setelah KM Sirimau tiba dari Tual.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal dengan sasaran utama minuman keras lokal jenis sopi.
Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 01.30 WIT, petugas menemukan 233 liter sopi yang tidak diketahui pemiliknya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk diproses lebih lanjut dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Muh. Amir Rado mengatakan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya minuman keras lokal melalui jalur laut ke wilayah Kabupaten Mimika.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras lokal melalui jalur laut. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau, personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 233 liter minuman keras jenis sopi yang tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan di kawasan Pelabuhan Pomako akan terus ditingkatkan dengan melibatkan personel gabungan, termasuk Lanal Timika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Harapannya, upaya ini dapat mencegah masuknya minuman keras ke wilayah Mimika dan turut meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan yang terlibat berjumlah 19 orang, terdiri dari personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan tujuh personel Lanal Timika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut diduga berasal dari wilayah Tual dan Saumlaki/Tanimbar yang dibawa menuju Timika untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Mimika.
Selain melakukan pemeriksaan, personel gabungan juga memastikan proses turun dan naik penumpang berlangsung aman dan tertib.
Saat kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak 475 penumpang turun, 515 penumpang melanjutkan perjalanan dan 21 penumpang naik. KM Sirimau selanjutnya dijadwalkan bertolak menuju Merauke sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal melalui jalur laut maupun jalur lainnya.
“Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. Jangan menjadikan minuman keras sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para penumpang dan pemilik barang agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
Sinergi antara masyarakat, kepolisian dan seluruh stakeholder diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif. (ron)














