Lewati ke konten utama

PN Timika : Eksekusi Sengketa Tanah SP 2 Sesuai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Pelaksanaan Ditangguhkan Demi Keamanan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.07 WIT3 menit baca649 dibaca
Ilustrasi
IlustrasiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Timika menegaskan proses eksekusi sengketa tanah di kawasan SP 2, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditangguhkan dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Timika melalui siaran pers yang ditandatangani secara elektronik oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, S.H., Jumat (7/8/2026), sebagai respons atas aksi pemalangan jalan yang terjadi akibat sengketa tanah tersebut.

Dalam kronologinya dijelaskan, PN Timika menerima gugatan perdata tertanggal 6 September 2025 yang kemudian diregister dengan Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Perkara tersebut diajukan oleh Ny. Anna Anggraini sebagai penggugat terhadap Yona Magay sebagai Tergugat I, Anton Wandegau sebagai Tergugat II, Ny. Lana Erawati sebagai Turut Tergugat I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai Turut Tergugat II.

Penggugat mendalilkan dirinya sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1660 dan Nomor 1656 yang berlokasi di Jalan Cenderawasih SP II, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi. Tanah tersebut disebut dibeli pada tahun 2006 dari Ny. Lana Erawati. Namun, sejak sekitar tahun 2019, objek sengketa diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.

Dalam proses persidangan, PN Timika menyebut para tergugat telah dipanggil secara patut melalui jurusita pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025. Namun, Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat I tidak pernah menghadiri persidangan.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan memeriksa alat bukti surat, mendengarkan keterangan para saksi, hingga melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan letak, luas, batas, dan kondisi objek sengketa.

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Setelah diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum selama 14 hari, tidak ada pihak yang mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, pada 4 Maret 2026, Ny. Anna Anggraini mengajukan permohonan eksekusi yang diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan kemudian melaksanakan tahapan eksekusi berupa aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga sita terhadap objek sengketa. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Mimika untuk pengamanan, pengadilan berencana melaksanakan eksekusi.

Namun, pelaksanaan tersebut akhirnya ditangguhkan sementara karena mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan.

PN Timika menegaskan, keputusan menunda pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. "Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi," demikian bunyi keterangan resmi PN Timika.

Pengadilan juga menegaskan tahap eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara maupun penilaian kembali terhadap alat bukti para pihak. Tahap tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, PN Timika menyatakan tidak berada pada posisi memberikan penilaian terhadap berbagai pendapat atau klaim yang berkembang di luar proses persidangan. Seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan secara lengkap dalam putusan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pernyataannya, PN Timika juga menegaskan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di Kabupaten Mimika. Meski demikian, setiap penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Melalui siaran pers tersebut, PN Timika berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat.(red)