Timika, fajarpapua.com – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial AKK (23) berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan SP IV Timika.
AKK ditangkap Tim Babat Satreskrim Polres Mimika pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.40 WIT, saat berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di perempatan SP I dan SP IV Timika.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi kemudian menemukan satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kondisi kendaraan saat ditemukan sudah dibongkar atau dipreteli.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/404/IX/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 September 2025.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 08.20 WIT di kawasan SP IV Timika. Saat itu, korban bersama keponakannya mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah kios untuk berbelanja.
Ketika korban sedang berbelanja, keponakannya masih berada di atas sepeda motor. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal menghampiri dan menyuruh keponakan korban turun dari kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Genio C1M02N42L0 A/T, nomor polisi PA 3237 HB, warna hitam cokelat, tahun pembuatan 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda, bersama Bripda Jhon Kevin Kogoya, melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah hampir satu tahun penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang. Pada Kamis malam (6/8), tim melakukan hunting di sekitar Jalan Yos Sudarso, SP I. Sekitar pukul 20.40 WIT, petugas melihat AKK dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, AKK mengakui perbuatannya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengarahkan polisi kepada pihak yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Sekitar pukul 21.50 WIT, polisi bersama AKK mendatangi rumah seorang pria berinisial RZ (51) di kawasan SP I Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian. Namun, kendaraan tersebut sudah dalam kondisi dibongkar atau dipreteli.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Kantor Pelayanan Polres Mimika bersama pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AKK mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada RZ dengan harga Rp1 juta.
Kasi Humas menjelaskan, dari hasil pendalaman, AKK juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Sementara itu, RZ mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut setelah dihubungi seseorang berinisial E, yang disebut merupakan teman AKK, melalui aplikasi Messenger Facebook.
Menurut keterangan RZ, E menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut aman untuk dijual.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Tim Babat Satreskrim Polres Mimika dalam memburu pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat, termasuk mengembangkan jaringan penjualan kendaraan hasil curian.(ron)














