Lewati ke konten utama

Pengangguran Papua Tengah Turun jadi 3,81 Persen di Q2 2026

Redaksi Fajar PapuaPenulis
21.00 WIT2 menit baca30 dibaca
Kepala BPS Nabire Dio Ginting
Kepala BPS Nabire Dio GintingFoto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Nabire, fajarpapua.com- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Papua Tengah turun menjadi 3,81 persen pada quarter kedua (Q2) Mei 2026 dari 3,83 persen pada Februari 2026.

Kepala BPS Kabupaten Nabire Dio B.P. Ginting di Nabire, Senin, mengatakan penurunan tersebut menunjukkan jumlah penduduk yang masuk dalam kategori pengangguran mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Berdasarkan kami, jumlah angkatan kerja di Papua Tengah pada Mei 2026 mencapai 931,89 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 896,42 ribu orang telah bekerja, sedangkan 35,47 ribu orang masih menganggur,” ujarnya.

Ia mengatakan, penduduk usia kerja di Papua Tengah tercatat sekitar 1,12 juta orang. Sebanyak 189,22 ribu orang lainnya masuk kategori bukan angkatan kerja, seperti penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga, atau memiliki kegiatan lain di luar angkatan kerja.

Ia menjelaskan, partisipasi penduduk dalam pasar kerja masih menunjukkan perbedaan berdasarkan jenis kelamin. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki tercatat 89,96 persen, sedangkan perempuan sebesar 75,17 persen.

Menurut dia, lapangan usaha yang menjadi penyerap tenaga kerja utama di Papua Tengah antara lain pertanian, perdagangan, pemerintahan, transportasi, dan konstruksi.

Selain penyerapan tenaga kerja, BPS juga menggunakan batas minimal satu jam kerja dalam seminggu terakhir untuk menentukan seseorang masuk kategori bekerja, selama kegiatan tersebut bertujuan memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan.

"Konsep bekerja itu melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan paling sedikit satu jam selama seminggu terakhir," katanya.

Ia menambahkan, penduduk yang bekerja sementara di Papua Tengah tidak serta-merta masuk dalam pendataan penduduk setempat. BPS mempertimbangkan lama domisili, yakni minimal satu tahun atau belum satu tahun tetapi memiliki niat tinggal sedikitnya satu tahun.

Dengan demikian, pekerja proyek yang hanya dikontrak selama tiga atau enam bulan dan tidak berniat menetap lebih lama tidak termasuk dalam pendataan penduduk setempat.

Ia mengatakan data ketenagakerjaan tersebut penting untuk melihat kondisi pasar kerja Papua Tengah sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.