Jayapura, fajarpapua.com – Masyarakat Kabupaten Puncak dari Daerah Pemilihan (Dapil) II menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pemekaran kampung dan distrik yang dinilai belum mencerminkan asas pemerataan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi pemekaran kampung dan distrik yang digelar Pemerintah Kabupaten Puncak di Aula Negelar, Senin (27/7).
Dalam kegiatan itu, masyarakat menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak, Ketua DPRK Puncak, dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni memaparkan rencana penataan wilayah di Kabupaten Puncak. Pemerintah daerah berencana membentuk 94 kampung baru sehingga jumlah kampung meningkat dari 206 menjadi 300 kampung.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembentukan lima distrik baru sehingga jumlah distrik di Kabupaten Puncak bertambah dari 25 menjadi 30 distrik.
Menanggapi rencana tersebut, Tokoh Masyarakat Dapil II, Kom Uamang, menilai alokasi pemekaran yang dipaparkan pemerintah belum memenuhi prinsip pemerataan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan keresahan karena masyarakat Dapil II merasa kurang mendapat perhatian.
"Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi di Aula Negelar, pembagian alokasi pemekaran kampung dan distrik menunjukkan disparitas yang cukup mencolok.
Masyarakat Dapil II mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Puncak. Ketimpangan ini menimbulkan keresahan mengenai pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah kami," ujar Kom Uamang, Selasa (28/7/2026).
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani para tokoh masyarakat Dapil II, mereka menyampaikan dua tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak dan DPRK Puncak.
Pertama, mereka menolak alokasi yang hanya memberikan 12 kampung baru bagi Dapil II. Kedua, mereka meminta agar alokasi tersebut ditambah menjadi 20 kampung baru dan dua distrik baru demi mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami secara tegas tidak menerima alokasi yang hanya memberikan 12 kampung bagi Dapil II. Kami meminta agar alokasi ditambah menjadi 20 kampung baru dan dua distrik baru demi mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat," katanya.
Kom Uamang menegaskan masyarakat Dapil II tetap berkomitmen mendukung jalannya pemerintahan. Namun, ia berharap pemerintah segera mengevaluasi rencana tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat di wilayahnya.
"Apakah pemerintah menghendaki kami pindah ke Intan Jaya atau Timika karena dianggap lebih mendapat perhatian dalam pemekaran? Kabupaten Puncak adalah rumah kita bersama dan tanah damai bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan secara sepihak," ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mendengar aspirasi masyarakat, menindaklanjuti masukan tersebut, serta melakukan penataan dan pembagian alokasi pemekaran secara adil dan merata demi menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Puncak.(hsb)















