Lewati ke konten utama

Bupati Deiyai Lantik 72 Kepala Suku, Perkuat Peran Adat Dukung Keamanan dan Pembangunan Daerah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
10.02 WIT2 menit baca119 dibaca
pelantikan 67 Kepala Suku tingkat desa dan 5 Kepala Suku Perwakilan Distrik se-Kabupaten Deiyai periode 2026–2031 oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, di Aula Serba Guna Tuyana, Waghete, Senin (20/7).
pelantikan 67 Kepala Suku tingkat desa dan 5 Kepala Suku Perwakilan Distrik se-Kabupaten Deiyai periode 2026–2031 oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, di Aula Serba Guna Tuyana, Waghete, Senin (20/7).Foto / Papua Tengah
Bagikan berita ini
Aa

Deiyai, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai terus memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan 67 Kepala Suku tingkat desa dan 5 Kepala Suku Perwakilan Distrik se-Kabupaten Deiyai periode 2026–2031 oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, di Aula Serba Guna Tuyana, Waghete, Senin (20/7).

Pelantikan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Deiyai untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan tokoh agama dalam menjaga keamanan, persatuan, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan kepala suku merupakan pemimpin adat yang dipilih langsung oleh masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat sekaligus mitra pemerintah.

"Bapak-bapak dipilih dan diutus oleh masyarakat, bukan saya yang memilih. Saya hanya melantik. Karena itu, jadilah pelayan masyarakat dan mitra pemerintah yang baik dalam membangun Kabupaten Deiyai," ujar Bupati.

Menurutnya, kepala suku memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas sosial karena dihormati dan didengar oleh masyarakat.

Peran tersebut dinilai sangat penting dalam membangun kedamaian, menyelesaikan konflik adat, hingga menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.

"Kepala suku memiliki peranan yang penting. Suara mereka didengar oleh masyarakat dan memiliki kemampuan dalam struktur adat secara alamiah untuk membangun kedamaian, ketenangan, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial budaya. Karena itu, negara harus menghargai keberadaan dan peran kepala suku," tegasnya.

Bupati menjelaskan, pelantikan kepala suku juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang memberikan pengakuan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk eksistensi dan fungsi kepala suku sebagai bagian dari lembaga adat.

Ia menambahkan, kepala suku diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan masyarakat di tingkat kampung, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing.

"Bapak-bapak kepala suku adalah ujung tombak dan pembantu bupati. Kalau ada masalah di masyarakat, bapak-bapak yang harus berdiri di depan. Mana yang boleh dan tidak boleh, itu yang saya percayakan kepada para kepala suku," katanya.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh kepala suku mampu menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan tidak menjadi pemicu konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap seluruh kepala suku yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, serta terus bersinergi dengan pemerintah dan tokoh agama demi mewujudkan Kabupaten Deiyai yang aman, damai, dan sejahtera. (red)