Timika, fajarpapua.com – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelajar berinisial AS (14) diamankan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika.
AS diamankan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 17.55 WIT saat berada di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Babat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.
Hempy menjelaskan, peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha bernomor polisi PA 4701 HH tahun 2023 milik pelapor berinisial ROW (41) dipinjamkan kepada temannya.
Saat itu, teman pelapor menggunakan sepeda motor pergi ke tempat laundry di Jalan Leo Mamiri untuk mengambil pakaian.
Setibanya di lokasi, sepeda motor diparkir di luar sebelum yang bersangkutan masuk ke tempat laundry. Beberapa saat kemudian, ketika kembali keluar, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ditemukan.
Upaya pencarian yang dilakukan korban bersama temannya tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum.
Menerima laporan demikian, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda langsung melakukan penyelidikan dan hunting untuk mencari keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan yang hilang.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.55 WIT, petugas menemukan AS di kawasan Jalan Bougenville, Koperapoka, dan langsung mengamankannya.
AS dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga hasil pencurian berada di rumah AS di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kompleks Muara, Timika.
Sekitar pukul 18.48 WIT, petugas bersama AS mendatangi rumah tersebut. Namun, sepeda motor yang dicari tidak berada di lokasi karena sedang digunakan salah satu anggota keluarga AS untuk bekerja di kawasan Jalan Trans Nabire, Timika.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar kendaraan tersebut diserahkan kepada kepolisian setelah kembali. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi.
Pada Kamis (6/8) sekitar pukul 16.30 WIT, pihak keluarga menyerahkan satu unit sepeda motor kepada kepolisian di Kantor Polres Mimika.
“Tidak hanya itu, dari pemeriksaan awal polisi juga memperoleh keterangan bahwa AS diduga telah menjual satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kepada seorang perempuan berinisial IB dengan harga sekitar Rp800 ribu,” jelas Hempy.
Hempy mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut guna mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mengingat AS masih berusia 14 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
“Pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum,” ujarnya. (ron)














