Ia mengatakan khusus pilkada gubernur/wakil gubernur jika mengacu ke UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa provinsi bukanlah daerah otonom tetapi pelaksana asas dekonsentrasi.
“Artinya, gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota. Kalau begitu, gubernur/wakil gubernur tidak perlu di-pilkada-kan,” katanya.
Dengan demikian kata dia, pemilihan gubernur cukup dikembalikan ke pemilihan tingkat perwakilan, yakni di DPRD, karena gubernur/wakil gubernur hanya wakil dari pemerintah pusat.
“Maka sebaiknya gubernur/wakil gubernur ditunjuk saja oleh menteri dalam negeri lalu ditandatangani presiden,” katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kunjungannya ke Sulawesi Tengah meminta kepada kepala daerah agar segera mengucurkan anggaran pilkada yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Kepala Daerah.
Di Sulawesi Tengah total anggaran yang bersumber dari APBD di daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebesar Rp642,6 miliar.
Dari total anggaran hibah daerah itu, sebagian daerah telah merealisasikan anggarannya di atas 90 persen, namun sebagian daerah masih ada yang kurang dari 50 persen.(ant)