BERITA UTAMAMIMIKA

Dipastikan, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika Digelar 27 November 2024

cropped cnthijau.png
16
×

Dipastikan, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika Digelar 27 November 2024

Share this article
Pilkada
Pilkada

Timika, fajarpapua.com – Hari pemungutan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta sejumlah daerah lain di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024. Hal itu jika mengacu keputusan Komisi II DPR RI rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

ads

Selain itu, pemerintah juga menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola yang dikonfirmasi fajarpapua.com mengaku masih menunggu petunjuk KPU Pusat. “Kami masih tinggu PKPU, kalau sudah ada pasti kami umumkan,” tukas Indra melalui telepon seluler.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (24/1) mengemukakan, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024

“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024,” ujar Doli.

“Sementara tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu” tambah Doli.

Di tempat terpisah, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah sepakat Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar November 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.
Jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu.(mas/ana/net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *