Timika, fajarpapua.com
Larangan pembukaan tempat hiburan sebagaimana yang tertuang dalam salah satu point kesepakatan new normal di Kabupaten Mimika memberi konsekuensi pendapatan pramuria penghuni lokalisasi Kilometer 10 terseret.
Sejak Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) diberlakukan 21 Maret 2020, nyaris lokalisasi kilometer 10 sepi total.
Dirman, security lokalisasi 10 kepada Fajar Papua yang melakukan peliputan ke wilayah itu Selasa mengatakan warga Timika tidak diperkenankan memasuki lokalisasi tersebut jika tidak ada urusan penting.
“Kalau bukan penduduk di dalam kami tidak ijinkan masuk dengan alasan apapun. Kami ikuti anjuran pemerintah yaitu semua tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi,” ungkap Dirman.