Timika,fajarpapua.com – Pelaksanaan pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 WIT yang ditetapkan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterapkan mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tidak efektif.
Hal ini karena sejumlah kegiatan ekonomi yang menjadi salah satu sektor yang operasionalnya dibatasi banyak yang melanggar.
Bukan hanya itu, aktifitas warga dibeberapa titik di Kota Timika juga terlihat tetap ramai meski waktu aktivitas yang diijinkan telah lewat.
Bahkan meski terlihat tutup, banyak aktivitas tempat hiburan malam juga tetap berlangsung melewati jam operasional yang diijinkan selama penerapan AKB.
Fajar Papua yang melakukan penelusuran pada Rabu malam hingga Kamis (4/2) dinihari menemukan beberapa titik aktifitas meski waktu melewati jam yang diijinkan.
Titik pertama yang terpantau masih ramai di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka Timika. Meski dari luar terlihat tutup, namun sejumlah pedagang dan penjual nasi terlihat tetap buka dan melayani pembeli seperti biasanya.
Aktifitas pedagang di area ini memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi guna menghindari pantauan petugas yang biasanya melakukan patroli.
“Kita tetap menjual meski lewat waktu, karena kebutuhan,” ujar wanita paruh baya, penjual nasi kuning yang ada disekitar kompleks toko emas Jalan Bougenville.
Selanjutnya di Jalan Pendidikan, meski tidak seramai di Jalan Bougenville, aktifitas ekonomi di area ini tetap berjalan. Setidaknya ada tiga penjual nasi kuning dan dua kios terlihat tetap melakukan transaksi meski waktu menunjukkan pukul 00.00 WIT dinihari.
Begitu juga di Jalan Budi Utomo juga masih terlihat aktivitas ekonomi meski semua disamarkan dengan cara menutup bagian depan tempat usahanya.
Hal yang sama juga ditemui Fajar Papua di Jalan Leo Mamiri. Dimana lokasi berjualan makan khas Indonesia Timur yang berada di samping Kantor Bapenda Mimika juga masih beroperasi meski waktu aktivitas telah lewat.