Timika, fajarpapua.com – Meskipun aktivitas warga Timika sejak Senin (11/1) resmi dibatasi hingga pukul 21.00 WIT, namun pada Senin malam lewat pukul 21.00 WIT hingga Selasa pagi aktivitas warga seperti biasa.
Sebagaimana diketahui, Forkopimda dan tim gugus Covid 19 menyepakati Adaptasi Kebiasaan Baru (ADK) di kabupaten Mimika aktivitas sejak pukul 06.00 WIT hingga 21.00 WIT. Berikut sekolah ditutup dan aktivitas perkantoran dibatasi.
Seperti yang disaksikan Fajar Papua, pada pukul 22.00 WIT hingga 01.00 Selasa (12/1) dini hari, sebagian masyarakat masih beraktivitas seperti di area Jalan Hasanuddin, Jln Yos Sudarso, serta Jln Budi Utomo.
Tampak pula cafe hingga warung makan masih ramai pengunjung. Pedagang kaki lima di area Pasar Lama dan Pasar Damai Sempan tampak masih berjualan.
Marni, salah seorang PKL mengaku tidak diberitahu terkait pembatasan tersebut. “Biasanya ada pengumuman di jalan tapi sekarang tidak ada. Petugas juga tidak ada yang jaga. Kami hanya baca di Fajar Papua, kami kira mungkin belum resmi berlaku,” paparnya.
Seperti pantauan media ini, di perempatan-perempatan lampu merah jalan utama tadi malam tidak terlihat petugas.(rul/din)