Timika, fajarpapua.com – Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dan Paskah 2022, jam operasi lokalisasi prostitusi terbesar di Kabupaten Mimika yakni Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya mengalami pembatasan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang sedang menjalankan ibadah.
Pembatasan waktu operasi Tempat Hiburan Malam tersebut sudah diberlakukan sejak awal memasuki bulan puasa lalu. Dimana sebelumnya pihak aparat desa telah memberikan imbauan terkait pembatasan waktu tertentu untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Kami di Kampung Kadun Jaya ini sudah ada aturannya sendiri, aturan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, saat jelang puasa semua tutup,” ujar Kepala Kampung Kadun Jaya, Elias Yawa Kamis (14/4).
Pembatasan waktu operasi itu dimulai sejak pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari, tujuannya agar menciptakan suasana saling menghargai antar umat beragama di Kabupaten Mimika.
“Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional boleh buka mulai pukul 4 sore,” katanya.
Selain itu dirinya menghimbau kepada warga kampung Kadun Jaya terutama untuk yang non muslim, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Dengan adanya toleransi umat beragama, disitulah kita membangun dan memupuk kebersamaan antar umat beragama,” tambahnya. (feb)