Lewati ke konten utama

Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Timika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.05 WIT2 menit baca54 dibaca
Petugas mengamankan burung-burung endemik Papua yang akan diperjualbelikan secara ilegal secara daring setelah operasi penggerebekan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026)
Petugas mengamankan burung-burung endemik Papua yang akan diperjualbelikan secara ilegal secara daring setelah operasi penggerebekan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026)Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas mendeteksi aktivitas transaksi jual beli satwa dilindungi secara daring.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial VR, YN dan RS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penggerebekan pada 3 September 2026 di dua lokasi berbeda di Timika.

"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital," kata Fredrik.

Dari lokasi pertama di kediaman terlapor DP, tim mengamankan tujuh ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Sementara dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita tiga burung paruh bengkok yang terdiri atas satu ekor Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Proses penyidikan lebih lanjut kemudian mengungkap pihak yang diduga berperan dalam penguasaan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menyimpulkan keterlibatan VR yang merupakan suami DP, bersama rekannya YN dalam kasus pertama.

Sedangkan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.

Seluruh barang bukti satwa saat ini telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.

Fredrik memastikan Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, guna mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

"Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan karena perlindungan satwa endemik Papua merupakan bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati serta memastikan kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.(ant/red)