BERITA UTAMAMIMIKA

Tempat Hiburan Langgar Ketentuan Batas Jam Operasional Selama AKB, Petugas Bubarkan Aktivitas Pengunjung

cropped cnthijau.png
5
×

Tempat Hiburan Langgar Ketentuan Batas Jam Operasional Selama AKB, Petugas Bubarkan Aktivitas Pengunjung

Share this article
Team gabungan
Team gabungan

TIMIKA, fajarpapua.com – Petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri, pada Selasa (12/1) sekira pukul 21.30 WIT terpaksa membubarkan kerumunan warga disejumlah titik di Kota Timika.

Salah satu lokasi yang diduga melanggar ketentuan jam malam tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Cenderawasih Timika.

ads

Sehingga petugas gabungan, terpaksa menghentikan aktivitas warga yang masih berada didalam tempat hiburan malam tersebut.

Penertiban dilakukan karena tempat hiburan tersebut beraktivitas diluar ketentuan yang ditetapkan selama adaptasi kebiasaan baru ( AKB) yang berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Dari pantauan Fajar Papua, personil gabungan dengan menggunakan tujuh unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan Raisa, kendaraan angkut personil dan mobil patroli mengawali kegiatan penegakan ketentuan jam operasional dari Jalan Budi Utomo.

Di lokasi ini, petugas gabungan Membubarkan aktivitas serta kerumunan masyarakat, termasuk cafe, kios, dan warung makan yang masih beroperasi.

Selanjutnya, petugas menyisir Jalan Hasanudin, Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Cenderawasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *