BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jaksa: Sisa Dana Covid-19 Mimika yang Belum Terpakai Rp 40 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Jaksa: Sisa Dana Covid-19 Mimika yang Belum Terpakai Rp 40 Miliar

Share this article
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan SH, MH didampingi Kasi Pidsus Donny S. Umbora SH

Timika,fajarpapua.com
Sisa dana Covid-19 Kabupaten Mimika tahun anggaran (TA) 2020 yang belum terpakai sebesar Rp 40 miliar dari total yang dianggarkan Rp 234 miliar.

ads

“Anggaran yang direfocusing dan direalokasi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk penanganan Covid 19 pada APBD 2020 sebesar Rp 230 Miliar. Sampai Agustus ini yang belum cair sebesar Rp 40 miliar. Kami sudah ingatkan semua OPD supaya gunakan dana ini baik-baik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan SH, MH didampingi Kasi Pidsus Donny S. Umbora SH ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu (12/8).

Ridosan mengatakan, selain melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dana yang sudah digunakan, pihaknya melakukan upaya prefentif penertiban administrasi pengelolaan anggaran demi menghindari kebocoran dan penyalahgunaan.

“Kami tim Kejaksaan Negeri Timika turun mengawasi dan melihat OPD-OPD di lingkungan Pemkab Mimika mengenai alur penggunaan dana Covid 19 ini. Kami datang ke Badan Keuangan Daerah menanyakan penggunaan dana seperti apa dan OPD-OPD mana saja yang terima. Termasuk kami turun ke Hotel Mozza dan tanya mengapa pemerintah menggunakan fasilitas di Hotel Mozza,” tukas Ridosan.

Dikatakan, dalam stuktur tim Gugus Covid 19, Kejaksaan masuk dalam bagian akuntabilitas dan pengawasan dengan tugas mengawasi OPD pengguna anggaran.

“Artinya anggaran yang mereka gunakan jika ada yang belum lengkap maka jaksa minta mereka lengkapi dan perbaiki laporan sesuai dengan yang digunakan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Donny menjelaskan alur penggunaan dana Covid 19 sesuai keterangan Badan Keuangan Daerah (BKD) berawal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Rencana Kegiatan Belanja (RKB) ke BKD, selanjutnya BKD mencairkan dana ke rekening masing-masing.

“Dana yang dicairkan itu masuk di pos Biaya Tak Terduga OPD masing-masing. Dicairkan dalam bentuk Tambahan Uang (TU), pakai dulu baru dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Lanjut dia, dana Covid-19 dibagi menjadi tiga bagian yaitu untuk bidang kesehatan, stimulus ekonomi, serta jaringan pengamanan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *