BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Managemen PT Freeport Jenuh, Pembahasan PKB Terlalu Lama dan Berlarut-larut

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Managemen PT Freeport Jenuh, Pembahasan PKB Terlalu Lama dan Berlarut-larut

Share this article
Area tambang PT Freeport Indonesia

Timika, fajarpapua.com
Belum adanya kesepakatan terkait tujuh point Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PUK SP KEP SPSI ternyata membuat managemen PT Freeport Indonesia merasa jenuh.

ads

Melalui juru bicara Riza Pratama, Selasa (18/8), PT Freeport Indonesia menyatakan pembahasan PKB sudah sampai tahap mediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

“Saat ini PKB masih dalam proses mediasi, dan masih menunggu relomendasi dari mediator,” ungkap Riza dalam rilis yang diterima Fajar Papua.

Ia mengatakan, manajemen PTFI menyayangkan perundingan ini berjalan lama dan berlarut-larut padahal semua pihak sedang menghadapi masalah pandemi covid-19 dan berupaya mengantisipasi dampaknya.

Pembahasan PKB antara PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia dan perwakilan perusahaan yang sudah berlangsung tiga tahap selalu menemui jalan buntu. Penyebabnya, tujuh point yang menjadi tuntutan SPSI belum disetujui pihak PT Freeport Indonesia.

Ketua SPSI Freeport, Lukas Saleho ketika dikonfirmasi Fajar Papua mengatakan, tujuh point PKB yang menjadi tuntutan SPSI diantaranya. Pertama, kenaikan upah sebesar 4 persen untuk level pertama. Kedua, kenaikan upah untuk level staf 1, 2 dan 3 sebesar 2,27 persen.

Ketiga, PKB berlaku sejak 1 Oktober 2019, konsekuensinya pembayaran kurang diberlakukan sistem rapelan. Sebab, sesuai aturan, PKB berlaku 1 Oktober sampai 30 September. PKB yang berlaku saat ini masih periode 1 Oktober 2017 sampai 30 September 2019. Sehingga, jika PKB disepakati, perubahan upah sudah terjadi mulai 1 Oktober 2019 hingga 31 September 2021.

Keempat, menyangkut pajak pendapatan sesuai PPH 21, pihak SPSI meminta Pajak Pendapatan dan Pajak Pensiun (PHK) ditanggung perusahaan.

Kelima, usia pensiun karyawan yang selama ini 55 tahun diminta naik menjadi 57 tahun. Keenam, PKB berlaku untuk semua level paling bawah sampai paling atas.

Dan ketujuh, bonus produksi yang dua tahun sebelumnya cuma dihitung dari produksi tembaga, dimasukkan juga bonus emas. Sebab, pihak SPSI menyatakan ada 3 unsur mineral yang dikelola Freeport yakni tembaga emas dan perak.

“Di perundingan ini kami masukan emas dalam kategori bonus tahunan. Itu sudah sependapat tapi masih bermasalah di presentasinya. Karena managemen masih tawar nol koma sekian persen, kami belum bisa terima. Karena kalau dibandingkan bonus sebelumnya yang hanya tembaga justru lebih kecil, tidak ada pengaruh,” pungkasnya.

Dikatakan, akibat belum adanya kata sepakat, perundingan dilanjutkan di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia melalui proses mediasi.

“Prosesnya sudah selesai dari tanggal 21 sampai 27 Juli. Kami masih tunggu dari mediator kementerian. Di situ nanti keduabelah pihak menyampaikan materi yang ada.

Setelahnya disimpulkan mediator. Nanti jawaban itu disebut sebagai anjuran yang dikeluarkan oleh pihak mediator dari Kemenaker. SPSI mengajukan 7 point PKB dan 4 point PHI,” tuturnya.

Lukas menambahkan, selain tujuh point tuntutan, ada tiga point yang sudah disepakati kedua belah pihak. Diantaranya, pertama, menyangkut cuti melahirkan bagi pekerja karyawati yang dulunya 1 bulan menjadi 1,5 bulan. Setelah melahirkan ditambah 2 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *