Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dua Kasus Besar, Video Porno dan Hotel Grand Mozza, Pertaruhan Kredibilitas Hukum di Mimika

images (29)
images (29)Foto / EDITORIAL
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

REDAKSIONAL (Hironimus Kiaruma)

Penegakan hukum di Kabupaten Mimika masih menjadi PR besar bagi para aparat penegak hukum. Proses penyelesaian beberapa kasus antara lain “kasus Grand Mozza” dan “kasus video porno” yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkup Pemda Mimika seperti jalan di tempat. Publik pun menjadi pesimis dan tidak yakin bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan menyeret oknum-oknum yang diduga terlibat.

Kasus Grand Mozza misalnya, meskipun sudah sekitar sebulan ini ramai jadi perbincangan setelah Kajari Mimika “mengancam” akan membongkar dugaan perbuatan melawan hukum terkait posko Tim Covid-19, namun sampai hari ini seperti jalan di tempat. Publik pun ramai menyoroti keseriusan Kajari Mimika dalam hal ini.

Yang terbaru, dan tulisan ini akan fokus ke sana adalah penyebaran video porno yang diduga melibatkan oknum pejabat penting di Timika. Tipikal kasus ini adalah kasus mudah dan bisa diselesaikan di Polres Mimika, karena buktinya sudah ada, saksi sudah ada, dan calon tersangkanya juga sudah ada. Namun, Kapolda Papua dalam pers rilis pada tanggal 15 Agustus 2020 menyatakan bahwa kasus ini ditarik ke Polda karena diduga melibatkan oknum pejabat penting di Timika sehingga tidak bisa ditangani oleh Polres.

Ada satu hal penting yang cukup menggelitik terkait kinerja APH dalam menangani kasus ini adalah ditangkapnya pelaku perekaman video kemudian ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah video ini beredar, sementara oknum yang pertama kali menyebarkan video ini di grup WA Panitia Pesparawi, grup WA ASN Pemkab Mimika, dan grup WA Papeda belum tersentuh sama sekali. Padahal, pintu masuk kasus ini seharusnya adalah oknum yang pertama kali menyebarkan video ini. Publik kemudian menjadi pesimis bahwa hukum akan ditegakan secara adil karena ada kesan bahwa oknum pejabat yang terlibat sama sekali tidak tersentuh.

Oknum perekam video bisa saja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE karena dianggap membuat dan kemudian mengirimkan video asusila kepada seseoarang/beberapa orang tertentu. Tetapi jangan lupa bahwa yang menyebarkan video ini ke publik (grup WA termasuk media publik) juga harus dijerat dengan UU yang sama.

Rasa kesusilaan publik dengan sendirinya tercederai oleh video porno yang beredar. Itulah sebabnya UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pronografi mengkategorikan tindakan pembuatan dan penyebaran konten asusila sebagai kejahatan kesusilaan. Dengan demikian maka ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya bahwa aparat penegak hukum ketika mengetahui adanya kasus ini, bisa langsung memprosesnya tanpa ada aduan dari siapapun.

Karena merupakan kejahatan dan termasuk delik biasa, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah/sedang berjalan. Sama halnya jika pelapor (MM), karena alasan tertentu berniat menarik laporan kepolisian yang sudah dibuatnya, kasus hukum ini akan tetap diproses.

Kita semua berharap Polda Papua bisa menyelesaikan kasus ini secara adil. Ini adalah momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Mimika pada proses penegakan hukum di tanah ini yang memang sudah terkikis oleh banyaknya kasus yang penyelesaiannya tidak jelas. Ada ungkapan klasik yang mengatakan bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ini adalah bentuk ketidakpercayaan masyarakat pada proses penegakan hukum.

Untuk kasus kejahatan kesusilaan ini: bukti sudah ada, saksi sudah ada, oknum penyebar sebagai calon tersangka sudah ada, pintu masuk kasus sudah sangat jelas. Tinggal niat baik saja untuk menyelesaikannya. Salam.