EDITORIAL
HUKUM tajam ke bawah tumpul ke atas, penegakkan hukum tunduk dibawah uang. Kalimat itu sering dilontarkan warga yang tidak puas dengan penegakan hukum di republik ini.
Sudah lazim, warga yang bersalah langsung dihukum. Pejabat yang lakukan pelanggaran, prosesnya bertele-tele dan kadang hilang tak berbekas.
Padahal aparat penegak hukum selalu dengan bangga mengklaim "semua sama di depan hukum". Tapi benarkah demikian?
Warga Mimika tentu masih ingat kejadian satu tahun lalu. Seorang warga, PW, dijebloskan ke dalam penjara gara-gara meneruskan bahasa rasis di group whatssapp.
Awal kejadian PW hanya melanjutkan bahasa rasis yang diposting orang lain di laman group WA. Karena dianggap rasis dan menunjuk suku tertentu, oleh Kelompok Pemuda Kei (KPK) Mimika, satu hari setelah posting PW diadukan ke Polres Mimika.
Seakan gayung bersambut, belum sampai satu minggu, PW dijebloskan ke dalam sel tahanan. Tidak ada bahasa ampun, PW-pun sampai ke meja hijau. Itulah nasib rakyat kecil.
Dua minggu lalu, warga Mimika heboh setelah video mesum tokoh penting suku Kamoro beredar di media sosial WA. Terhitung di empat group besar, aksi ranjang keduanya viral.
MM tidak terima. Dia merasa dijebak, harga dirinya sengaja dihancurkan. Apalagi ada bukti, dalam video rekaman itu MM melarang IS agar tidak merekam adegan keduanya.
Setelah video tersebar, warga Mimika tahu siapa yang melanggar undang-undang, kejahatan ITE pornografi dan pelanggaran etika sebagai aparat negara.
Polda Papua mengambil alih kasus tersebut. Bukan karena objek yang bakal dijaring hukum punya kedudukan yang tinggi, tapi Polda khawatir kasus itu tidak berlanjut karena ada intervensi. Warga Mimika legah. Ada secercah harapan slogan semua warga negara sama di depan hukum bakal terwujud. Tidak ada istilah ikan teri, ikan hiu, emas batangan, emas gundukan, yang ada siapa salah akan dihukum.
Wajar jika warga Mimika berharap. Selama ini banyak kasus hukum berakhir tanpa kepastian. Apalagi kalau sudah sampai ke pusat, warga siap-siap mengelus dada.
Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang, antara mereka yang berkuasa dan mereka yang tak punya kekuasaan. Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase. Praktek itu yang harus dihilangkan Polda Papua.
Sering, penegakkan hukum tumpul karena ada dalil "demi keamanan", ada anggapan jika yang bersangkutan ditahan akan terjadi pergolakan sosial. Walaupun dalam kenyataannya tidak ada warga yang mau jadi pahlawan untuk membela kelakuan oknum yang sudah merusak supremasi hukum.
Teror psikologi ini bahkan dijadikan alasan untuk mempetieskan kasus yang melukai hati rakyat.
Namun, ditengah kegamangan penegakan hukum kasus video MM, ada secercah harapan pada pundak seorang Irjen Pol Paulus Waterpauw. Dia punya komitmen yang kuat menegakkan hukum di tanah kelahirannya. Apalagi berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum.
Selama ini tanah Papua dimundurkan oleh kelakuan oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan masyarakat. Bukan membela sesama tapi lebih mementingkan kelompok lain. Menabrak hukum demi memperkaya dan menyenangkan sekelompok orang yang punya hubungan kekeluargaan atau kepentingan dengannya.
Hari ini, entah secara kebetulan atau tidak, media Fajar Papua menurunkan berita Presiden Jokowi dan KPK meminta penegak hukum tidak menggunakan kewenangan untuk memeras kaum ber-uang, pejabat atau pengusaha.
Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini sering kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat. Diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum.
Menurut Ahmad Ali (2005), supermasi dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas rilnya.
Keterpurukan hukum malah makin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin buruk.
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, aparat penegak hukum dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Salam. (*)

