BERITA UTAMApinpost

Kepala BKD se-Papua akan Rapat di Jayapura, Bahas Rencana Pempus Angkat Honorer Tanpa Test

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Kepala BKD se-Papua akan Rapat di Jayapura, Bahas Rencana Pempus Angkat Honorer Tanpa Test

Share this article
Ribuan honorer utusan 29 kabupaten/kota di Papua "kepung" kantor Gubernur Papua

Jayapura, fajarpapua.com
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan sinyal untuk mengangkat tenaga honorer tanpa harus mengikuti tes.
Sinyal tersebut terungkat dalam pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama Pemerintah Provinsi Papua, Jumat, (4/9) di Jakarta.

ads

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda, Menteri PAN RB memberikan waktu kepada Pemda Kabupaten se Papua hingga November 2020 untuk mendata seluruh tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan.

“Kami sudah melakukan rapat dengan Menpan dan BKN, hasilnya kami diberikan waktu untuk menyusun jumlah honorer se Papua yang ada sekitar 2000 lebih, berdasarkan kebutuhan,” kata Wenda ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, semalam.

Menurutnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat tanpa harus mengikuti tes. Untuk itu, setelah kembali ke Jayapura, pihaknya berencana akan menggelar rapat bersama kepala BKD se-Papua.

“Minggu depan kita akan mengundang seluruh kepala BKD untuk membuat satu kesepakatan dalam menyusun data valid honorer sesuai kebutuhan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2020, seratusan tenaga honorer kabupaten/kota kembali mendatangi Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura. Mereka menuntut segera diangkat menjadi PNS dalam formasi penerimaan CPNS tahun 2019 – 2020.

Koordinator aksi itu, Frits Awom mengatakan perjuangan tenaga honorer sudah berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal. Akan tetapi, hingga kini tuntutan tenaga honorer itu belum juga dipenuhi.

“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu sudah jelas, tidak hanya berbicara soal disiplin pegawai, tapi juga mengatur tentang perlindungan pekerja, tenaga medis, guru. Bahkan di Pasal 132 telah dinyatakan masalah kepegawaian di daerah dengan otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah konflik, daerah terpencil, dan daerah istimewa diatur berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Awom.(eji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *