BERITA UTAMAMIMIKA

528 CPNS dan CPPPK Pemkab Mimika Hasil Seleksi Tahun 2021 Dinyatakan Lulus

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
35
×

528 CPNS dan CPPPK Pemkab Mimika Hasil Seleksi Tahun 2021 Dinyatakan Lulus

Share this article
IMG 20230426 WA0012
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya mengumumkan hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) jabatan fungsional Tahun 2021.

Berdasar Surat Nomor : 810/153/Tahun 2023, serta hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dengan nomor : 810/152/Tahun 2023 sebanyak 528 peserta dinyatakan lulus.

ads

Ke 528 peserta yang dinyatakan lulus terdiri dari CPPPK Tahun 2021 sebanyak 163 nama dan CPNS Tahun 2021 sebanyak 365 nama.

Berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (PANSELNAS) CASN 2021 Nomor 3019.2/R- KS 04 03/SD/K/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan surat edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 14083/B- MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Usul penetapan NIP tahun 2021 secara elektronik melalui sscaso.bkn.go.id di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021

Kedua, lampiran ini berisi daftar nama-nama mereka yang dinyatakan LULUS. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada website www.mimikakab.go.id/public/ pengumuman, atau Surat Kabar, facebookbkpsdm mimika dan Papan Pengumuman BKPSDM Kabupaten Mimika.

Ketiga, peserta Seleksi yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPNS maupun CPPPK, setelah mendapat Persetujuan Teknis dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keempat, Bagi peserta yang telah dinyatakan LULUS wajib segera melapor dan menyampaikan Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilakukan melalui berkas fisik asli dan secara Paperles (Scan PDF) meliputi, persyaratan Administrasi dalam bentuk fisik Asli, persyaratan administrasi dalam bentuk Paperles (Scan) serta peserta wajib melapor dan menyerahkan langsung kelengkapan persyaratan administrasi ke panitia pengadaan ASN Kabupaten Mimika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *